JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan bisa dikenakan sanksi teguran.
"Bisa saja mendapat (sanksi) teguran dari atasan karena tidak menaati perintah atasan yang tujuannya baik," kata Agus saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/5/2021).
Namun karena PNS yang tidak mengikuti seleksi jabatan tersebut hingga ratusan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta diharapkan untuk melakukan kajian sebelum memberikan sanksi.
Baca juga: Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Dikabarkan Mengundurkan Diri
Sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apabila sudah ada kajian yang dilakukan.
"Mestinya melakukan kajian mengapa mereka tidak mau ikut untuk memperbaiki manajemen SDM ke depan," kata Agus.
Menurut Agus, tidak semua alasan bisa dikenakan sanksi. Sebagian PNS mungkin merasa tidak percaya diri dengan kompetensinya sendiri sehingga tidak berani melamar.
"Ada juga ASN yang hanya ingin berada di zona nyaman dengan posisi yang sudah di tangan, dengan jabatan baru berarti tambahan beban dan tanggungjawab. Masih ada ASN yang tidak siap dengan hal tersebut," kata Agus.
Dia juga menjelaskan, PNS DKI tidak perlu takut dengan demosi apabila sudah menjabat sebagai eselon II.
Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tidak bisa secara langsung melakukan demosi tanpa alasan dan bukti yang jelas.
Baca juga: 239 ASN DKI Jakarta Ogah Naik Jabatan, Ketua DPRD: Aneh!
"Secara aturan manajemen ASN sudah jelas, PPK tidak boleh melakukan demosi tanpa alasan dan bukti yang jelas," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.