JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 dua minggu lagi akan dibuka.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka empat jalur pendaftaran untuk tahun ajaran baru 2021/2022 ini.
Adapun kriteria jalur pendaftaran dibagi menjadi empat, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur pindah tugas orangtua.
Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Berakhir Jumat Besok, Wagub DKI: Belum Ada Laporan Negatif
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dimaksud untuk memberikan apresiasi terhadap anak yang menunjukan prestasi akademik maupun non akademik
2. Jalur afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah
3. Jalur zonasi
Zonasi diperuntukan kepada anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan dengan kriteria penilaian domisili dekat dengan lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memberikan catatan, tidak hanya jarak yang diperhitungkan, tetap juga sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa dan kapasitas daya tampung sekolah
4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru
Jalur ekslusif yang memberikan kesempatan siswa dari keluarga non-KK (Kartu Keluarga) DKI bisa mendaftar.
Baca juga: 6 Poin Evaluasi Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Jalur ini diperuntukan bagi anak-anak yang orangtuanya pindah tugas dan juga bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Dalam setiap jalur diberikan ketentuan kuota, berikut rincian jumlah kuota untuk setiap jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta dari materi sosialisasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. Sekolah Dasar
- Jalur Zonasi: 73 persen
- Jalur Afirmasi: 25 persen
- Jalur Prestasi: -
- Jalur Pindah Tugas Orangtua: 2 persen
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Jalur Zonasi: 50 persen
- Jalur Afirmasi: 25 persen
- Jalur Prestasi: 18 persen
- Jalur Pindah Tugas Orangtua: 2 persen
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Jalur Zonasi: -
- Jalur Afirmasi: 43 persen
- Jalur Prestasi: 50 persen
- Jalur Pindah Tugas Orangtua: 2 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.