Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kondisi Anak yang Dianiaya Ayahnya di Tangsel Membaik

Kompas.com - 22/05/2021, 12:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebut kondisi anak yang dianiaya oleh ayah kandungnya, WH (35), terus membaik setelah mendapatkan penanganan dari sejumlah psikolog.

Penganiayaan yang dialami korban terjadi Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).

"Untuk kondisi anak yang kemarin menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya saat ini alhamdulillah semakin baik," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin di kawasan Pondok Aren, Sabtu (22/5/2021).

"Interaksinya semakin aktif, kemudian komunikasinya juga semakin baik kondisi kesehatan secara fisik juga semakin baik dan semakin meningkat," tambah dia.

Baca juga: Video Pria Aniaya Anak di Tangsel Terungkap: Pelaku Ayah Korban yang Cemburu dengan Mantan Istri

Iman menegaskan, saat ini korban masih dalam penanganan dan perawatan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan guna dapat memantau psikologinya secara berkala.

"Kami juga sudah menyiapkan untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan secara sikologis terhadap anak itu," kata Iman.

Kasus penganiayaan korban terungkap setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak seorang anak perempuan berkali-kali dijambak dan dipukul oleh seorang pria. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.

Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.

Kepolisian kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (20/5/2021) malam, dan mendapati korban sendirian karena sedang dititipkan sang ayah ke penjaga rumah kos.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi: Tak Pernah Jual dan Sekap Korban, Saling Sayang tapi Bukan Pacaran

Polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku merupakan ayah kandungnya. Korban langsung diamankan ke Polres Tangerang Selatan.

Setelah itu, petugas berupaya mencari keberadaan ayah korban. Beberapa di antaranya berjaga di sekitar lokasi menunggu kedatangan pelaku.

Tak lama kemudian, aparat berpakaian preman meringkus seorang pria yang baru turun dari mobil tak jauh dari lokasi rumah kos.

Warga yang melihat penangkapan tersebut langsung berupaya mendekat. Aparat kepolisian langsung mengamankan pria dari massa yang hendak menghakiminya.

Pria yang terlihat memakai baju dan topi hitam itu dimasukkan ke dalam mobil dan petugas meninggalkan lokasi.

Tinggal berdua

Iman sebelumnya mengungkapkan bahwa pria tersebut merupakan ayah kandung sekaligus pelaku penganiayaan korban.

Pelaku berinisial WH (35) itu tinggal berdua bersama sang anak di rumah kos tersebut. Dia sudah bercerai dengan ibu korban yang kini bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.

"Mereka sudah bercerai. Ibu korban di Malaysia, bekerja di sana dua tahun," ujar Iman.

Baca juga: Bocah Perempuan yang Dianiaya Ayahnya di Pondok Jagung Alami Trauma

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban.

Kekerasan pertama dilakukannya pada Maret 2021.

"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Namun, kami masih mengembangkan karena tersangka baru kami amankan," kata Iman.

"Yang pertama itu sekitar bulan Maret 2021," sambungnya.

Pelaku kembali menganiaya anak perempuannya pada Rabu (19/5/2021).

Cemburu

WH tega menganiaya anak kandungnya lantaran cemburu dengan ibu korban yang sudah memiliki pasangan baru.

Pelaku bahkan merekam aksinya dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.

Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukkan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.

"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," jelas Iman.

Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tutur Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com