"Saya bilang kalau tidak (diselesaikan) di sini, di studio TV, tapi dia menggedor kaca jendela sampai dua kali, videonya belum saya hapus," lanjut dia.
Perselisihan soal kecelakaan tersebut berlanjut di lokasi salah satu stasiun televisi.
Namun, Roy yang saat itu telah diminta oleh kru TV untuk mengisi acara secara live, akhirnya meninggalkan lokasi dan meminta sopirnya menangani masalah itu bersama kepolisian.
"Saya tanya ke driver saya, (bilangnya) 'Pergi, Pak, sambil marah-marah'. Dialah yang kabur. Sehari sesudahnya, Minggu pagi saya baca berita tertulis mantan menteri RS melakukan tabrak lari, dan itu bersumber IG (Instagram) posting-an yang bersangkutan (Lucky) yang merupakan artis," kata Roy.
Roy dalam laporannya juga menyertakan sejumlah alat bukti dan saksi terkait apa yang ditudingkan oleh Lucky di media sosial.
"Sudah ada enam capture dan satu video dari Instagram dia yang kami jadikan alat bukti," kata Roy.
Roy mengatakan, Lucky dalam unggahannya memang tidak menyebutkan nama lengkap yang dimaksud pria pelaku tabrak lari tersebut.
Lucky, kata Roy, hanya menyebut inisial RS dalam unggahan di Instagram-nya, tetapi dengan kalimat penegas soal jabatan mantan menteri.
"Siapa RS yang mantan menteri. Siapa RS yang mobil Fortuner item, siapa RS yang petinggi partai, bahkan dia sebut kasus (salah menyanyikan lagu) 'Indonesia Raya', apa hubungannya. Jadi wajar sudah mengarah," kata Roy.
Roy mengatakan, setelah terjadinya kecelakaan, ada tindakan kekerasan yang dialaminya, seperti pemukulan bodi dan jendela mobil. Namun, pelaporan yang dibuat Roy terhadap Lucky bukan soal kekerasan tersebut, melainkan soal pencemaran nama baik.
"Bukan kecelakaan lalin, bukan pemukulan jendela mobil yang dilaporkan. Maka kasus ini, inilah efek kelakuan dia yang mem-posting hal-hal yang tidak pantas, saya melakukan tindakan ini bukan main-main, saya membuat laporan kepolisian, barbuk lengkap, saksi lengkap salah satunya penasihat hukum saya," kata Roy.
Kini kasus ditangani Polda Metro Jaya setelah Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.