Dia pun meminta Bappeda untuk sesegera mungkin menjelaskan kesimpangsiuran di balik pengunduran diri Alvin.
"Saya tekankan kepada Bappeda secepatnya saya butuh jawaban pasti dan lengkap," kata Thopaz.
"Jadi dalam satu atau dua hari ke depan kami baru dapat jawaban lengkapnya," lanjutnya.
Tri menambahkan, Alvin sudah menjadi anggota TGUPP selama tiga tahun terakhir.
"Masa jabatannya dari Maret 2018 dan mengundurkan diri per 1 April 2021," beber Tri, dilansir dari Tribun Jakarta.
"Surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," imbuhnya.
Alvin bergabung pada Maret 2018 sebagai anggota TGUPP di bidang Respons Strategis.
Dia dipercaya di bidang tersebut bersama puluhan anggota lainnya yang diketuai oleh Amin Subekti.
Adapun bidang Respons Strategis tersebut bertugas untuk menganalisis pengaduan masyarakat.
Bidang itu juga punya kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat (SKPD) terkait.
Tugas tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187/2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)
(Reporter : Singgih Wiryono / Editor : Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengenal Sosok Alvin Wijaya, Anggota TGUPP yang Disebut-sebut Diberhentikan Anies Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.