JAKARTA, KOMPAS.com - Penggelapan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) terjadi di SMKN 53 Jakarta Barat. Kasus korupsi ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan.
Kompas.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini.
Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 ini. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Baca juga: Begini Modus Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Gelapkan Dana BOP
Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar.
Namun, total anggaran yang digelapkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana BOP ini.
"Modusnya Saudara W mantan kepala sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru
"Padahal, sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah kepala sekolah," tambah Dwi.
Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.
"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.
Setelah berhasil melakukan penggelapan, MF pun menyetorkan sejumlah uang kepada W.
Dwi mengungkapkan bahwa MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah membeli sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Si MF, salah satu yang kelihatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi kepada Kompas.com.
Baca juga: Staf Sudin Pendidikan 1 Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOP untuk Beli Vila di Puncak
"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," sambungnya.
Sementara itu, kepala sekolah W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.