Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Waisak, 120 Narapidana Beragama Buddha di Jakarta Dapat Remisi

Kompas.com - 26/05/2021, 11:19 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Rabu (26/5/2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan remisi kepada 120 narapidana.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 bagi narapidana yang memeluk agama Buddha tersebut dijelaskannya merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK)
Waisak Tahun 2021 Tanggal 26/05/2021.

Berdasarkan data terkini, jumlah narapidana dan tahanan seluruh DKI Jakarta per tanggal 25 Mei 2021 mencapai sebanyak 18.051 orang.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak

Antara lain narapidana sebanyak 12.710 orang dan tahanan sebanyak 5.341 orang.

Dari data tersebut, narapidana yang beragama Buddha tercatat ada sebanyak 294 orang.

Namun, lanjutnya, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Waisak tahun 2021 hanya sebanyak 120 orang atau sebesar 40,81 persen dari total tahanan.

"Terdapat dua RK (Remisi Khusus), yaitu RK pertama pengurangan sebagian hukuman bagi sebanyak 118 orang dan RK II langsung bebas sebanyak dua orang," ungkap Ibnu Chuldun dihubungi pada Rabu (26/5/2021).

Sementara, rincian besaran usulan remisi khusus yang diperoleh narapidana pada Remisi Khusus I antara lain, remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, remisi 1 Bulan sebanyak 46 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 22 orang.

Baca juga: Akhir Pelarian Begal Pengemudi Ojol di Tugu Tani, Berawal dari Curhat Korban di Medsos

Sedangkan Remisi Khusus II meliputi remisi 15 hari sebanyak satu orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 antara lain Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 71 orang," ungkap Ibnu.

"Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 9 orang serta Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 33 orang," tutupnya. (DWI RIZKI)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Kepada 120 Orang Napi Beragama Buddha".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com