Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pria yang Ancam Kurirnya dengan Senjata, SiCepat Tolak Jalur Mediasi

Kompas.com - 27/05/2021, 17:44 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ekspedisi barang, SiCepat Ekspress menolak jalur mediasi atas kasus pengancaman dengan senjata tajam yang menimpa kurirnya saat mengantar barang ke rumah pelanggan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Perwakilan tim kuasa hukum WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.

“Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” ujae Wardaniman kepada wartawan di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) siang.

Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.

Baca juga: Pengancam Kurir di Ciputat: Tak Ada Niat Menganiaya, Hanya Menakuti agar Uang Saya Kembali

Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.

“Dari sisi mediasi enggak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.

Kasus pengancaman dengan senjata tajam pun beredar viral di media sosial.

Saat itu, peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial MDS yang memesan jam tangan via online.

Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca juga: Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja

"Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah.

Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.

Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.

Kini, pihak SiCepat Ekspress telah melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur.

“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.

Baca juga: Pria di Ciputat yang Ancam Kurir COD dengan Pedang Jadi Tersangka

Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.

MDS disebut melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.

“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” tambah Wardaniman.

Kini, MDS sudah berstatus sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com