Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

Kompas.com - 27/05/2021, 18:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut bahwa Rizieq akan bebas pada Juli 2021, jika mengacu pada vonis kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Sementara dalam kasus Megamendung, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu hanya dikenai denda Rp 20 juta, tetapi akan dipenjara lima bulan apabila tak membayar denda tersebut.

"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebagai catatan, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Namun, masih ada satu perkara lain yang menjerat Rizieq, yakni kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.

Jaksa baru akan membacakan tuntutan terhadap Rizieq pada sidang 3 Juni mendatang.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Suparman.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Bersyukur

Aziz mengaku bersyukur atas kedua vonis tersebut. Menurut Aziz, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.

Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis Majelis Hakim terkait kasus di Petamburan.

"Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Aziz.

Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti.

Aziz mengatakan, tim pengacara dan Rizieq masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com