Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, zona barat itu zona 3," ungkap Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).
Jamaludin menuturkan, kecamatan yang termasuk di zona 1 adalah Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang.
Kemudian, Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.
"Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," ucapnya.
Dia menyatakan, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil.
Pasalnya, menurut Jamaludin, tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di sekitarnya.
"Itu mendekati adil. Di tiap zonanya itu sudah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin belum mengungkapkan skema penerimaan jalur zonasi.
Namun, kata dia, jika rumah seorang murid berada dalam satu RT dengan sekolah, maka dapat dipastikan murid tersebut bakal diterima di sekolah itu.
"Apalagi di sekolah itu, dia (murid) satu RT. Satu RT itu pasti diterima," katanya.
PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.
"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.