JAKARTA, KOMPAS.com - Vila yang dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, telah dijual.
"Pengakuan yang bersangkutan juga, katanya vila tersebut telah dijual. Tapi untuk pastikan kami akan turun ke lapangan dan pastikan fisik di lapangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers di Kejari Jakbar, Rabu (2/6/2021).
Kepada penyidik dari kejaksaan, MF mengaku membeli vila di Puncak Bogor, Jawa Barat tersebut seharga Rp 400 juta.
Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru
MF juga mengaku bahwa dialah yang berinisiatif menjual vila hasil korupsi tersebut.
Selain MF, mantan kepala sekolah berinisial W juga terlibat korupsi dana BOP.
Agus menyatakan bahwa sejumlah guru dan staf SMKN 53 Jakarta telah mengembalikan uang pemberian W, yang mereka kira sebagai insentif.
Dana tersebut belakangan diketahui seabgai hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) tahun anggaran 2018 oleh W.
Uang tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para guru dan staf lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 dan 31 Mei 2021.
Baca juga: Guru dan Staf SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi Dana BOP Senilai Rp 206 Juta
"Hari Kamis (27/5/ 2021) dan Senin (31/5/2021) penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," kata Agus.
Namun, Agus tak merinci berapa banyak guru maupun staf yang mengembalikan dana tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.