JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 109 warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker, Jumat (4/6/2021).
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun mengatakan, sebanyak 109 warga itu terjaring operasi tertib masker yang digelar di sejumlah ruas jalan hingga gang dan pemukiman warga.
"Ratusan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan," ujar Budi Salamun saat dihubungi, Jumat sore.
Baca juga: 22 Warga Semper Barat Positif Covid-19 Setelah Hadiri Tahlilan
Ia menjelaskan, operasi hari ini digelar di delapan titik, yakni Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang (22 orang); Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Kampung Bali (6 orang); Jalan Mesjid 1 RW.03 Kelurahan Karet Tengsin (7 orang); Jalan Kebon Jati Blok G Kelurahan Kampung Bali (18 orang).
Selanjutnya di Jalan Penjernihan II Kelurahan Benhil (14 orang); Jalan Palmerah Barat Kelurahan Gelora (9 orang); Jalan Jati Kelurahan Petamburan (14 Orang) dan Gang Mess Kelurahan Kebon Melati (19 orang).
Budi mengungkapkan, operasi tertib masker di Kecamatan Tanah Abang akan terus digelar secara rutin.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Angka Kasus Covid-19 Jadi Faktor Utama Keputusan Kebijakan Ganjil-Genap
Selain di jalan raya dan pemukiman warga, pengawasan protokol kesehatan juga digelar di pusat perbelanjaan dan perkantoran di Tanah Abang.
Ini untuk memastikan pusat perbelanjaan dan perkantoran tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Kami tidak lelah menggelar operasi guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.