JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK adalah rangkaian 16 nomor unik dan penting pada KTP yang berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.
Baca juga: Simak, Ini Cara Pembuatan IMB di DKI Jakarta
Adapun NIK dibutuhkan untuk berbagai pengurusan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berlangsung.
Terkait PPDB untuk tahun ajaran 2021/22, sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan NIK yang tidak terdeteksi saat memasukkan nomor KTP ke dalam situs pendaftaran.
Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah terintegrasi dalam sistem di Dukcapil.
Dengan demikian, warga tidak perlu menghadapi hambatan karena NIK saat hendak mengurus administrasi nantinya.
Untuk mengecek NIK, warga dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, ada cara lain yang lebih efisien tanpa perlu ke Dukcapil.
Berikut Kompas.com menjabarkan cara mengecek NIK tanpa perlu mendatangi Dukcapil.
Baca juga: Begini Cara Pembuatan SIM Berbasis E-Drives di Satpas SIM Daan Mogot
Cara yang paling cepat untuk mendapat respons adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Warga dapat menghubungi call center itu ke nomor 1500-537.
Pada Selasa (8/6/2021), Kompas.com menghubungi nomor tersebut untuk mengecek NIK. Petugas dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.
Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas saat verifikasi.
Adapun data yang dibutuhkan antara lain NIK dan nomor KK.
Apabila nomor tidak valid, pemohon dapat langsung mengajukan sinkronisasi data/NIK.
Baca juga: Berbagai Hal yang Perlu Diketahui soal SIM Online: Cara Registrasi, Tarif, hingga Tes
Opsi pengecekan NIK lain yang dapat dicoba adalah melalui pesan singkat (SMS).
Pesan tersebut harus mengikuti format berikut: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
Warga juga dapat menggunakan layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengecek NIK.
Pemohon dapat mengirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian, kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Berbeda dengan menelepon call center, butuh waktu cukup lama bagi pemohon untuk menerima balasan melalui pesan singkat ini.
Pilihan lain untuk mengecek NIK adalah dengan mengakses situs Kemendagri di: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada halaman beranda situs, cari menu e-KTP dan isi NIK.
Apabila nomor valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan berisi data lengkap sesuai KTP.
Masyarakat juga dapat meminta bantuan akun sosial media resmi Dukcapil.
Untuk Twitter, warga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil masing-masing daerah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui akun @dukcapiljakarta.
Sementara itu, warga juga bisa menghubungi akun Facebook Dukcapil di daerah masing-masing.
6. Email
Opsi terakhir untuk mengecek NIK adalah memalui pesan daring (email) ke: callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pada badan email, pemohon wajib mengisi dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Meski demikian, cara ini akan membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.