JAKARTA, KOMPAS.com - Guru mengaji di Panjaringan, Jakarta Utara, berinisial HS (58) mengaku khilaf mencabuli lima anak muridnya yang masih berusia 7-9 tahun.
HS beralasan, telah lama tidak bertemu dengan sang istri yang tinggal di Serang, Banten bersama lima anak mereka.
"Mungkin saya khilaf. Iya karena lama enggak ketemu istri," kata HS saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
HS tega mencabuli para muridnya di rumah yayasan tempat dirinya mengajar mengaji. Ia telah tujuh tahun terakhir mengajar di rumah yayasan tersebut.
Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya di Tempat Mengajar
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, HS sempat mengiming-imingi korban dengan uang dan baju baru saat melakukan aksinya.
"Kemudian pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya ini," kata Guruh.
"Dan berikan uang jumlah bervariasi antara Rp 5.000- Rp 20.000," lanjutnya.
Kasus ini terungkap bermula ketika salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah mendapat informasi, rupanya korban sedang berada di rumah yayasan tersebut bersama HS.
Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dia alami kepada orangtuanya.
Baca juga: Raup Rp 15,6 M, Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Beli Rumah hingga Liburan
"Kemudian diberitahu bahwa korban ini saat itu berada dengan pelaku. Kemudian pada saat itu dicari dan ketemu, korban bilang dan bercerita pada orangtuanya perlakukan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ucap Guruh.
"Kemudian dari cerita korban, kalau korban ini tidak sendiri. Karena beberapa temannya di perlakukan sama dengan pelaku," tambahnya.
Orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat kasus ini mencuat, HS melarikan diri ke Pandeglang. Namun akhirnya tertangkap pada Senin malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan beberapa pakaian anak yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.