JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menguak kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap lima muridnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial HS (58).
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Murid Akhirnya Tertangkap
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kemudian mengungkap kasus tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
Ketua RT setempat, Tarso, mulanya mendapat aduan dari salah satu orangtua korban soal kasus tersebut.
"Jadi ini berdasarkan aduan warga ke saya. Muridnya itu ada lima orang, perempuan semua, kurang lebih berusia delapan tahun," kata Tarso, Senin (7/6/2021) malam.
Dalam jumpa pers, Kombes Guruh bercerita, kejadian bermula ketika salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah orangtua mendapat informasi, rupanya korban sedang berada di rumah yayasan tempatnya belajar mengaji bersama HS.
Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya di Tempat Mengajar
Akhirnya korban menceritakan hal yang dia alami kepada orangtuanya.
"Kemudian diberi tahu bahwa korban ini saat itu berada dengan pelaku. Kemudian pada saat itu dicari dan ketemu, korban bilang dan bercerita pada orangtuanya perlakuan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ucap Guruh.
"Kemudian dari cerita korban, korban ini tidak sendiri, karena beberapa temannya diperlakukan sama oleh pelaku," tambah Guruh.
Sementara itu, menurut Tarso, HS meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi orangtua korban menolak dan melaporkan HS ke polisi.
"Orangtua korban kekeh ke ranah hukum. Karena sudah ada visum dan melapor, akhirnya akan melanjutkan ke ranah hukum," kata Tarso.
Tarso mengatkan, HS melarikan diri ke Pandeglang, Banten, setelah kasusnya mencuat.
"Ini yang bersangkutan sedang meninggalkan lokasi. Sedang ke Pandeglang, rumah mertuanya," kata Tarso, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Guru Cabul di Penjaringan Iming-imingi Korban dengan Baju dan Uang
Tarso pun berusaha menghubungi HS, tetapi HS selalu menghindar dengan berbagai alasan.
"Tapi enggak pernah diangkat. Alasannya di Pandeglang daerah pegunungan lah, susah sinyal lah," ucapnya.
HS akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Reskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," kata Kombes Guruh.
Baca juga: Guru Cabuli 5 Murid, Pelaku: Saya khilaf karena Lama Tak Bertemu Istri
Guruh menuturkan, HS telah mencabuli lima orang muridnya yang berusia 7 hingga 9 tahun di rumah yayasan tempatnya mengajar.
"Kejadian sekitar Maret 2021, siang hari. Kemudian TKP yayasan, tersangka HS, kemudian korban ada beberapa, yakni 5 orang," tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan beberapa pakaian anak yang dikenakan korban saat kejadian.
Kata Guruh, HS mengiming-imingi korban dengan uang dan baju baru saat melakukan aksinya.
"Kemudian pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya ini," ucap Guruh.
"Dan berikan uang jumlah bervariasi antara Rp 5.000-Rp 20.000," lanjutnya.
HS mengatakan, dirinya telah lama tidak bertemu dengan sang istri yang tinggal di Serang, Banten, bersama lima anak mereka.
Ia pun mengaku khilaf saat melakukan aksi bejadnya terhadap kelima korban.
"Mungkin saya khilaf. Iya karena lama enggak ketemu istri," kata HS.
Baca juga: Polisi Amankan Kakak-Adik di Bekasi yang Buang Jasad Bayi Hasil Hubungan Sedarah
HS tega mencabuli muridnya di rumah yayasan tempat dirinya mengajar ngaji.
Ia mengatakan sudah tujuh tahun mengajar di rumah yayasan tersebut.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.