SY mengaku diperintah oleh UH untuk menanam ratusan ganja dalam pot tersebut. Polisi pun langsung mencari keberadaan UH dan menangkapnya.
"Kami juga tangkap UH kami amankan barang bukti di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja," kata Ady.
Rumah UH sendiri berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam, termasuk penggunanya," imbuh Ady.
Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk dikonsumsi pribadi, tidak untuk diperjualbelikan.
"Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady.
Ady mengungkapkan, kondisi ekonomi UH pun cukup baik.
Keluarga UH, kata Ady, juga mengaku bahwa UH sudah mengonsumsi ganja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Karena itu, jatuhnya ganja ke tangan HF dan TM masih didalami polisi.
Kepada polisi, SY mengaku disuruh oleh UH untuk menanam ganja di dalam pot di lantai dua rumahnya di Brebes.
UH juga membayar SY atas kerjanya.
"Apabila berhasil ataupun panen, satu pot dikasih biaya upah Rp 100.000," ungkap Ady.
Baca juga: Sederet Fakta Bentrokan 2 Ormas di Bekasi, Berawal dari Debitur yang Sulit Bayar Cicilan
Untuk menjaga ratusan tanaman pot tersebut, SY telah diberikan upah Rp 550.000. Sekiranya tiga bulan, SY merawat ratusan pot ganja tersebut.
Sebelum menyuruh SY, UH pernah mempraktikkan penanaman ganja dalam pot ini di Majalengka. Namun, pada kesempatan itu, UH tak berhasil.
Polisi tak membeberkan kapan hal tersebut terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.