"Kelompok-kelompok (perampok) punya spesialisasi. Dia (Ramlan dan Erwin) tidak mengambil mobil karena bukan ahlinya di situ," kata Iriawan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan keluarga Dodi Triono dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Oktober 2017. Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Hakim Ketua Gede Ariawan.
Baca juga: Dua Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Divonis Mati
Dalam persidangan, Gede membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.
Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap majelis hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.
"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya. Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.