Sidang perdana
Ari menjalani sidang perdananya di ruang 4, PN Tangerang, pada 15 Februari 2021.
Pemimpin agenda dalam sidang Ari adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Pantono.
Dalam agenda sidang perdana, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendakwa Ari dengan tiga pasal tentang kepabeanan.
Tiga pasal itu, yakni Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 102 huruf H UU Nomor 17 tahun 2006, dan Pasal 103 huruf A UU Nomor 17 tahun 2006.
Dituntut 1 tahun penjara
Ari dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada di PN Tangerang, 24 Mei 2021.
Jaksa meyakini Ari Askhara melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Atas tuntutan itu, Ari menyampaikan pembelaan alias pleidoi. Ia merasa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6/2021).
"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.
Sidang pembacaan putusan
Arief mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin ini, di PN Tangerang.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.