TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, aktivitas ekonomi warga di wilayahnya wajib berhenti pada pukul 21.00 WIB.
Kebijakan itu merespons lonjakan kasus Covid-19 dan tingginya angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di Kota Tangerang.
"Diharapkan aktivitas ekonomi sudah ditutup jam 21.00 WIB," kata Arief saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat
"Tidak ada lagi kegiatan lainnya, supaya dalam 14 hari ke depan (hingga) 21 hari ke depan, kami bisa menurunkan (angka positif Covid-19)," ujar dia.
Berikut sejumlah aturan berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan di kota itu:
- Kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan prokes yang ketat dan membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek
- Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB
- Pengunjung restoran atau tempat sejenisnya yang makan di tempat dibatasi sampai 50 persen dari total kapasitas
- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup
- Pengunjung dalam satu ruangan bioskop dibatasi sampai 25 persen dari total kapasitas
- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di RS UI Depok Diperluas untuk Semua WNI
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, ada lonjakan kasus Covid-19. Berikut data Dinkes:
7 Juni 2021 terdapat 26 kasus baru
8 Juni 2021 terdapat 27 kasus baru
9 Juni 2021 terdapat 29 kasus baru