Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB SD Jalur Zonasi Dibuka, SDN Tangerang 06 Mulai Ramai Pendaftar Luring

Kompas.com - 17/06/2021, 11:13 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - SDN Tangerang 06 di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, Kamis (17/6/2021).

Kepala Sekolah SDN Tangerang 06 Supriadi berujar, jalur PPDB yang dibuka hari ini adalah zonasi zona lingkungan dan zonasi zona wilayah.

Pendaftaran dua jalur tersebut dilakukan secara luring atau daring mulai hari ini sampai Jumat besok.

Supriadi menyatakan, jajarannya telah mendirikan posko pendaftaran bagi orangtua yang mendaftar secara luring mulai pukul 08.00 WIB.

"Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online dan luring, yang luring kita bantu untuk mengakses pendaftarannya," papar dia saat ditemui di kantornya, Kamis.

Baca juga: PPDB Kota Tangerang Jenjang SD Jalur Zonasi Dibuka Pukul 08.00 WIB, Simak Syarat dan Prosedurnya

Menurut Supriadi, orangtua atau wali murid yang mendaftar secara langsung di sekolah cukup banyak pada hari pertama pembukaan jalur zonasi itu.

Dia melanjutkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di SDN Tangerang 06 tersebut.

"Prokes penting dan ketat sekali ya. Bangku untuk orangtua diberikan jarak. Kami juga menyiapkan masker untuk orangtua yang tidak membawa (masker)," tuturnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Panitia PPDB SDN Tangerang 06 Usman mengungkapkan bahwa terdapat empat operator untuk melayani pendaftar yang datang langsung.

"Ada empat operator. Tiga (operator) di ruang kelas, satu (operator) di ruang UKS," sebutnya.

Menurut Usman, para orangtua banyak yang mendaftar langsung lantaran tidak memiliki PIN untuk mendaftar secara daring.

PIN merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki orangtua untuk mendaftar secara daring.

Baca juga: Gagal Hipnotis Korban, Dua Pencuri Motor Jadi Bulan-bulanan Warga

Adapun cara mendapatkan PIN, para orangtua mendatangi operator sekolah sebelum jalur PPDB dibuka.

"Pendaftar yang datang ke sini itu, mereka yang tidak memiliki PIN. Kalau yang punya PIN, disarankan untuk daftar mandiri (daring)," tutur dia.

"Yang enggak punya PIN, nanti diberikan. Kami anjurkan juga orangtua untuk daftar mandiri, hanya sekolah tetap membantu kalau ada kesulitan," sambung Usman.

Dia menambahkan, posko pendaftaran di sekolah dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

Jalur PPDB yang dibuka hari ini adalah jalur zonasi zona lingkungan, dan zonasi zona wilayah.

Pendaftaran PPDB kedua jalur zonasi itu dilakukan melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.

Baca juga: Karpet Merah untuk Road Bike dan Keinginan Polri Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

Tata cara

• Calon peserta didik baru (CPDB) lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.

• CPDB lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa FC KK dan menunjukkan aslinya.

• CPDB yang tidak menempuh pendidikan jenjang pendidikan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju.

• Pendaftaran secara langsung ke sekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19.

• CPDB yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

• CPDB yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi android dimulai pukul 08.00 WIB.

Syarat

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD/Sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal.

5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com