JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani asesmen guna memenuhi prasyarat rehabilitasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNN) Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).
Ia dibawa ke BNN pada pukul 13.00 WIB oleh penyidik dari Mapolres Jakarta Barat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anji memang ditahan di rutan Mapolres Jakarta Barat.
Sekitar pukul 16.45 WIB, Anji selesai menjalani asesmen.
Tak banyak yang disampaikan Anji kepada awak media. Dengan mengenakan kupluk hitam dan pakaian tahanan, Anji hanya meminta doa agar rangkaian proses yang dilaluinya dapat berjalan lancar.
"Mohon doanya saja, semoga prosesnya berjalan dengan lancar," kata Anji di BNN.
Baca juga: Musisi Anji Jalani Asesmen untuk Rehabilitasi Narkoba, Hasilnya Keluar 3-7 Hari Lagi
Anji mengaku sempat ditanya bagaimana kondisi kesehatannya saat ia melaksanakan asesmen. Namun, Anji tak merinci berapa banyak pertanyaan yang ia terima, maupun rangkaian tes apa saja yang dilakukannya.
"Saya ditanya kesehatan dan lain-lain ya," kata Anji.
Anji perlahan kembali ke mobil untuk berangkat ke rutan.
"Makasih doanya, sehat-sehat ya," tutup Anji seraya masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, Kanit Satu Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menyatakan bahwa hasil asesmen Anji akan keluar dalam tiga sampai tujuh hari mendatang.
Baca juga: Fakta Kasus Anji: Impor Ganja dari Amerika hingga Permohonan Maaf
Proses penyidikan, dipastikan Harry, masih bergulir meski Anji menjalani asesmen.
"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asemen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Harry di Mapolres Jakarta Barat, Kamis.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asesmen terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," kata Ronaldo, Selasa kemarin.
Anji jadi tersangka dan dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, usai ditangkap pada Jumat pekan lalu.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan, penangkapan Anji bermula dari informasi warga.
"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady, Rabu.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya.
"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.
Ady merinci, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze", sedangkan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di speaker tersebut.
Ada juga satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir (kertas untuk melinting ganja) yang disimpan di dalam speaker. Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung. Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Tes urine Anji menunjukkan positif THC (tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja. Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.