JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
Informasi rekrutmen tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2021.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam Surat Pengumuman ditandatangani 17 Juni 2021.
Baca juga: Fakta Pandemi Covid-19 Jakarta Memburuk: Tembus 4.000 Kasus Baru, Varian Baru Mengganas
Adapun rekrutmen yang diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi
4. Dokter spesialis obgyn
5. Dokter umum
6. Perawat
7. Bidan
8. Apoteker
9. Radiografer
10. Pranata laboratorium kesehatan
11. Tenaga teknik kefarmasian
12. Perekam medis