JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan semakin menigkatnya kasus Covid-19 di Jakarta, para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, tak ada kuota bagi pemohon perpanjangan SIM via aplikasi SINAR.
"Tidak ada (batasan), malah kita berharap masyarakat sebanyak-banyaknya sudah paham dan sudah bisa menggunakan aplikasi SINAR dengan situasi seperti ini," kata Anrianto.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Jumlah Pemohon yang Dilayani Satpas SIM Dibatasi
Ia menjelaskan, jumlah pemohon SIM melalui aplikasi SINAR berjumlah 250 sampai 300 orang setiap harinya.
"Jumlah pemohon (melalui) aplikasi sendiri itu tidak ada peningkatan atau penurunan, stabil, yaitu 250-300 sehari," kata Anrianto.
Jumlah tersebut terdiri dari pemohon SIM A dan SIM C.
Baca juga: Polri Sebut Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas Belum Diberlakukan
Sementara, jumlah pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM yang secara langsung dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS SIM), Daan Mogot, Jakarta Barat dibatasi setiap harinya.
"Terkait pemohon kita batasi, jika kita lihat jumlahnya cukup banyak, kita batasi untuk jaga jarak sehingga protokol kesehatan bisa kita maksimalkan," kata Anrianro.
Anrianto tak merinci berapa jumlah kuota pemohon SIM yang dilayani per harinya. Namun, ia menyatakan, jika pemohon yang tengah dilayani sudah cukup banyak, maka pemohon lain yang baru datang akan diarahkan menunggu di ruang terpisah.
"Kita lihat kalau sudah padat, kita tahan di luar. Untuk masyarakat yang menunggu di luar kita siapkan tempat sambil menunggu kondisi di dalam. Apabila pemohon sudah berkurang, kita masukkan ke dalam," jelas Anri.
Untuk itu, para warga diimbau melakulan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diluncurkan tahun ini.
Cara perpanjang SIM secara online
Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.
• Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store
• Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
• Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
• Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM
• Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
• Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
• Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie,
• Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri
• Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi
• Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
• Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
• SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
• Konfirmasi SIM telah diterima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.