Sedangkan, calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur seleksi harus melakukan lapor diri pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Syarat CPDB untuk Jalur Zonasi Jenjang SD
Berikut syarat CPDB untuk jalur zonasi jenjang SD:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan per 1 Juni 2020
Baca juga: Nilai Zonasi Covid-19 Tak Bisa Jadi Acuan, IDAI Tolak Sekolah Tatap Muka Terbatas Dibuka Juli
Cara Daftar Jalur Zonasi Jenjang SD
Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, CPDB harus mendaftar secara online. Berikut panduan pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SD:
- Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
- Memasukkan NIK dan nomor peserta
- Memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.