Kebijakan yang diambil Anies-Sandiaga dianggap menyimpang dari prosedur, bahkan dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Merujuk Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta juga menilai bahwa alih fungsi Jalan Jatibaru Raya telah mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan fasilitas trotoar.
Sehingga, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Polda Metro Jaya pun merasa tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan itu.
Karena kebijakannya itu, Anies bahkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta diperiksa. Dari sini terungkap bahwa Anies sudah pernah diingatkan soal dasar hukum penutupan jalan tersebut.
Kritik yang berdatangan tak menghentikan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya.
Anies justru menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2018 yang menjadi satu-satunya payung hukum penataan kawasan Tanah Abang.
Pemprov DKI pun kembali menegaskan bahwa penutupan jalan hanya bersifat sementara. Sebab, sudah ada rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang yang dipersiapkan.
Penataan jangka menengah yang dimaksud Anies-Sandi adalah pembangunan skybridge atau jembatan penghubung di atas Jalan Jatibaru. Skybridge itu difungsikan untuk pedagang dan pejalan kaki.
Sementara itu, penataan jangka panjang berupa membangun kawasan Tanah Abang dengan konsep transit oriented development (TOD).
Baca juga: Gelar Upacara Ulang Tahun Jakarta, Anies Optimistis Bangkit dari Pandemi Covid-19
Pembangunan skybridge yang disetujui Ombudsman kemudian dimulai pada 3 Agustus 2018 dan ditargetkan rampung 15 Oktober 2018.
Selama proses pembangunan skybridge, sebagian Jalan Jatibaru Raya harus steril setiap pukul 04.00-19.00 WIB demi keselamatan.
Namun, pembangunan skybridge tak berjalan mulus. Target penyelesaian skybridge harus molor beberapa kali karena banyak PKL nekat berjualan di sekitar proyek.
Selain itu, terdapat sejumlah hal yang belum disepakati antara Pembangunan Sarana Jaya, BUMD yang ditugaskan membangun skybridge, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Salah satunya soal aset di Jalan Jatibaru Raya.
Baca juga: Operasional Transportasi Umum di Jakarta Mulai Dibatasi, Ini Jadwal Terbarunya
Empat hal lainnya adalah arus (flow) penumpang, pintu penghubung skybridge menuju Stasiun Tanah Abang (gate masuk stasiun), dan sarana prasarana pendukung skybridge seperti toilet hingga keamanan.
Pembangunan skybridge baru rampung pada 23 November 2021. Sarana Jaya dan PT KAI pun telah menyepakati empat hal tersebut kecuali masalah aset di Jalan Jatibaru.
Jalan Jatibaru yang ditutup hampir satu tahun lamanya akhirnya kembali dibuka setelah skybridge dioperasikan untuk pejalan kaki dan para PKL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.