Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Polisi Tidur Tak Sesuai Aturan di Jakbar Akan Dibongkar jika Tak Diperbaiki

Kompas.com - 22/06/2021, 20:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan polisi tidur tak sesuai ketentuan yang tersebar di Jakarta Barat akan dibongkar jika tak diperbaiki dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Hal itu dikemukakan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat,  Erwansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Erwansyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat surat peringatan bagi pengurus RT yang wilayahnya memiliki banyak polisi tidur tak sesuai aturan.

"Saya sudah buat surat ke RT-RT untuk disampaikan ke warganya. Apabila dalam satu bulan sejak suratnya itu diterima tidak disesuaikan speknya (ketentuan) yang sudah saya kasih, akan kami bongkar," kata Erwansyah.

Baca juga: Balap Liar Kerap Terjadi di Duren Sawit, Polisi Akan Bangun Polisi Tidur

Sudinhub Jakarta Barat akan membuat polisi tidur sesuai aturan yang berlaku agar dapat dijadikan contoh.

Menurut Erwansyah, satu kelurahan saja bisa memiliki 70-80 polisi tidur yang tak sesuai aturan.

Erwansyah mengaku sadar bahwa banyak wilayah yang membutuhkan polisi tidur agar kendaraan tak melaju dalam kecepatan tinggi.

Ia tak melarang pembangunan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat tetapu harus sesuai aturan dan mengajukan izin kepada pihak Sudinhub terlebih dahulu.

"Sebenarnya enggak ada masalah yang penting izin sama kami," katanya.

Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Namun, Permenhub tersebut hanya mengatur untuk kelas jalan nasional.

Lantas untuk pembuatan polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan, aturannya mengacu pada perda setempat.

Regulasi pembuatan polisi tidur di DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Secara teknis, dalam membuat polisi tidur harus mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, berikut detail spesifikasi polisi tidur yang sudah ditetapkan:

• Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

• Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.

• Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com