JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas tempat tidur untuk isolasi mandiri seperti di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di DKI Jakarta sudah semakin menipis.
Pasien Covid-19 bergejala ringan banyak diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Jika pasien terpaksa melakukan isolasi mandiri di rumah yang berisi anggota keluarga lain, disarankan melakukan sejumlah persiapan agar tidak menularkan anggota keluarga lain.
Baca juga: Daftar Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jabodetabek
Berikut informasi lengkap panduan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Syarat tempat isolasi mandiri
1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
4. Pasien tetap tinggal di rumah
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk
Nah, jika semua syarat tempat isolasi mandiri bisa dipenuhi, lakukanlah sejumlah persiapan untuk isolasi.
Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps
1. Seluruh peralatan terpisah dari penghuni rumah lain