Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jenjang SMA Kota Tangerang Diperpanjang hingga 28 Juni

Kompas.com - 24/06/2021, 20:20 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memperpanjang lagi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA jalur zonasi di Kota Tangerang hingga Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, Dindikbud Banten telah memperpanjang PPDB jalur zonasi hingga hari Kamis ini.

Dindikbub awalanya hanya membuka PPDB jalur zonasi tersebut hingga 23 Juni 2-21, sejak 21 Juni.

Perpanjangan PPDB jenjang SMA di Kota Tangerang itu dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: PPDB Jenjang SMA di Kota Tangerang Dibuka 21 Juni 2021, Simak Persyaratannya

"Diperpanjang sampai tanggal 28 Juni," kata Wahidin, Kamis.

Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten Lukman mengemukakan, pendaftaran PPDB diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada calon siswa yang belum mendaftar.

Perpanjangan waktu pendaftaran PPDB jenjang SMA itu berdampak pada perubahan jadwal pendaftaran seluruh jalur.

Berikut jadwal lengkap terbaru PPDB SMA di Kota Tangerang atau se-Banten:

Pendaftaran

  • Jalur zonasi 21-28 Juni 2021
  • Jalur afirmasi 1-5 Juli 2021
  • Jalur perpindahan orangtua 1-5 Juli 2021
  • Jalur Prestasi 1-5 Juli 2021

Pengumuman

  • Jalur zonasi 30 Juni 2021
  • Jalur afirmasi 7 Juli 2021
  • Jalur perpindahan orangtua 7 Juli 2021
  • Jalur prestasi 7 Juli 2021

Daftar ulang

  • Dilakukan selama dua hari pada tanggal 8-9 Juli 2021.

Persyaratan umum PPDB jenjang SMA:

Persyaratan umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP
  • Akte kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pasa tanggal 1 Juli 2021
  • Belum menikah
  • Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sentimeter sebanyak dua lembar

Persyaratan khusus jalur afirmasi

  • Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  • Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila terbukti pada poin di atas

Persyaratan khusus jalur perpindahan orangtua/wali murid

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
  • SK penempatan atau SK mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar

Persyaratan khusus jalur prestasi

  • Nilai rapot SMP atau sederajat dalam lima semester terakhir
  • Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com