Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air dan Berujung Bui...

Kompas.com - 25/06/2021, 06:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia berujung bui terhadap eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Rizieq telah menerima vonis dalam tiga perkaranya.

Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Vonis dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis ini menjadi penutup dari tiga perkara yang menjerat Rizieq sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Terbukti bersalah

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ujar hakim.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Setelah divonis, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com