JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi gadungan berinisial HK, RN dan AGU karena memeras para sopir angkot yang biasa mangkal di kawasan Ciracas dan Makasar, Jakarta Timur.
Para pelaku menggerebek sopir angkot yang diduga sedang bermain judi melalui aplikasi permainan ludo dengan mengaku sebagai anggota reserse Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para pelaku beraksi pada Oktober 2020 dan 9 Juni 2021.
Pelaku HK merupakan otak dari aksi pemerasan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi.
Baca juga: Identitas Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Kontainer di Jakut Terungkap berkat Kamera ETLE
HK diketahui merupakan mantan sopir angkot yang biasa mangkal di lokasi yang sama. Hanya saja dia berbeda trayek dengan para korban.
"Dia melihat para sopir angkot kalau lagi istirahat sering bermain judi ludo di dalam angkot. Melihat ada peluang di situ," kata Yusri, Senin (28/6/2021).
Saat itu, HK mengajak kedua rekannya yakni RN dan AGU untuk berpura-pura sebagai anggota Polri dan melakukan penggerebekan terhadap para sopir angkot.
Yusri mengatakan, RN keseharian berprofesi sebagai pengemudi taksi online, sedangkan AGU sebagai driver ojek online (ojol).
"RN ini adalah pemilik mobil. Dalam kasus ini dia tugas sebagai driver. Kemudian satu lagi AGU juga temannya yang diajak," kata Yusri.
Menurut Yusri, para pelaku membawa para sopir angkot yang ditangkap untuk dimasukan ke dalam mobil dengan alasan untuk diintrogasi.
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Surabaya
Di tengah perjalanan para pelaku mulai memeras korban dengan mengambil sejumlah ponsel serta uang.
"Setelah itu diajak keliling dan handphone serta uang diambil oleh para pelaku, kemudian korban diturunkan di tengah jalan," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, para tersangka dalam pemeriksaanya mengaku melakukan pemerasan terhadap para sopir angkot sebanyak dua kali di kawasan Ciracas dan Makasar, Jakarta Timur.
"Pengakuan awal baru melakukan dua kali. Satu TKP di Ciracas dan Makasar sana. Kami masih mendalami lagi ketiga orang ini," ucap Yusri.
Dari penangkan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos bertuliskan 'turn back crime', dan korek api yang menyerupai senjata api.
"Kemudian pasal yang dikenakan pada tersangka di sini adalah Pasal 365 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.