JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat merupakan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah akhir-akhir ini.
Kebijakan ini menyasar sejumlah wilayah kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Wilayah Jabodetabek merupakan salah satu wilayah yang akan diterapkan PPKM darurat.
Sejumlah warga menyambut kebijakan baru ini dengan berbeda.
Baca juga: Tutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Pusat Perbelanjaan Selama Ini Telah Mampu Terapkan Prokes
Sofari, pemilik usaha rental mobil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berpendapat, PPKM darurat akan sangat berdampak pada bisnisnya.
"Sebelum ini, masa PPKM mikro pekan lalu saja, usaha penyewaan kendaaraan kami mengalami penurunan hampir 60 persen. Entah bagaimana dengan aturan yang lebih ketat (PPKM darurat)," kata Sofari saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Meski demikian, Sofari mengaku akan menaati setiap aturan pemerintah. Sebab, ia percaya bahwa kebijakan itu diambil sebagai usaha dalam melawan Covid-19.
"Yang penting tidak lockdown, karena kalau sampai lockdown, semua kegiatan pasti akan lumpuh total dan pasti akan berdampak pada perekonomian," ungkap dia.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Begini Cara Download dan Cetak Kartu Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Pacul, seorang pengemudi ojek online di Bekasi, mengaku siap mengencangkan ikat pinggang saat PPKM darurat dimulai.
Pasalnya, Pacul dan para pengojek online lainnya akan kesulitan jika warga yang beraktivitas makin sedikit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.