JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Mertro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan menyita sepeda bagi masyarakat yang nekat gowes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Sepeda akan saya kandangkan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 kepada masyarakat.
Mengingat saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil.
Baca juga: Menghapus Kasta Pesepeda di Jakarta
Namun, tidak dijelaskan payung hukum penyitaan sepeda tersebut. Tidak jelas juga apakah sepeda yang dipakai sebagai alat transportasi akan disita atau tidak.
Pasalnya, banyak pedagang yang keliling menggunakan sepeda menjajakan dagangan seperti pedagang roti, kopi, dan lainnya.
Di sisi lain, polisi tidak akan menyita kendaraan bermotor selama penerapan PPKM darurat.
Presiden Joko Widodo sebelumnya secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sejumlah kebijakan pemerintah pusat dikeluarkan. Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Aturan lain, pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
Baca juga: UPDATE 2 Juli: Jakarta Tambah 9.399 Kasus Covid-19, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat