Agus mengatakan sanksi berupa penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang melakukan pelanggaran berat.
Meski demikian, bila ada warga yang melanggar PPKM darurat dan termasuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.
Dia turut menyatakan, pihaknya bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM darurat itu.
Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.