Deonijiu juga menyatakan, pihaknya akan mendirikan dua check point di sekitar wilayah itu, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, dan Jalan Daan Mogot, Batuceper.
Dua check point tersebut didirikan juga untuk memastikan pengendara kendaraan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM darurat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siap Tutup Paksa Pusat Perbelanjaan yang Langgar PPKM Darurat
Dia melanjutkan, bila ada pelanggar individu atau kelompok, maka kepolisian dan jajaran lain akan langsung memberikan sanksi.
Arief menegaskan bahwa kafe, restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, dilarang menerima pengunjung yang makan di tempat.
Tempat usaha tersebut hanya diizinkan untuk melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.
"Rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung dan PKL (pedagang kaki lima) sekalipun," ujar Arief.
Arief berujar, warga di Kota Tangerang juga dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial yang mengundang kerumunan, antara lain resepsi pernikahan.
Katanya, masyarakat yang hendak menikah selama PPKM darurat diterapkan masih diizinkan. Namun, resepsi pernikahan dilarang untuk digelar.
"Hanya diperkenankan akad nikah, tidak boleh makan dan minum. Yang nikah boleh nikah, tapi hanya akad nikahnya saja," tutur pria 44 tahun itu.
Pusat pertokoan di wilayah itu, lanjut Arief, juga ditutup sepenuhnya selama peraturan yang diterapkan selama total 18 hari itu.
Di satu sisi, pasar atau supermarket masih diizinkan untuk beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Pusat pertokoan tutup. Yang boleh buka hanyalah pasar dan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari," urai Arief.
Pemkot Tangerang bakal menindak tegas pusat perbelanjaan dan usaha sejenis yang melanggar PPKM darurat.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berujar, pihaknya siap untuk memberikan denda berupa penutupan paksa bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
"Kalau ada pelanggaran, nanti kami ambil langkah pembinaan sampai tutup paksa," papar Sachrudin dalam rekaman suara, Jumat.