Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan lainnya akan dilakukan selama tiga kali sehari.
Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa.
Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.
Seluruh rumah ibadah di Kota Tangerang tidak diperkenankan menggelar kegiatan peribadatan.
Kegiatan peribadatan dilakukan di kediaman masing-masing untuk sementara ini.
"Yang paling sedih, rumah ibadah semua diharapkan tidak melakukan kegiatan dulu. Jadi, kita semua beribadah di rumah," kata dia.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membatasi kapasitas penumpang angkutan umum yang ada di wilayahnya selama PPKM darurat.
"Sesuai arahan Pemerintah Pusat soal protokol kesehatan dalam rangka menerapakan PPKM darurat, kapasitas angkut itu maksimal 70 persen," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski ada pembatasan kapasitas transportasi umum, jam operasional transportasi tetap sama, yaitu mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Kata Wahyudi, batas maksimal operasional transportasi umum sampai pukul 22.00 WIB karena ada jadwal kereta api yang melintas di kota itu hingga pukul 21.00 WIB.
Berkait jenis kendaraan yang wajib menyesuaikan, lanjutnya, yakni seluruh transportasi yang ada di Kota Tangerang.
"Seluruh transportasi, termasuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) dan bus AKDP (antar kota dalam provinsi)," ucap Wahyudi.
Meski operasional bus AKAP atau bus AKDP bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi operasional dua jenis transportasi itu.
Dia melanjutkan, layanan transportasi berbasis daring atau online seperti taksi online juga diwajibkan mengikuti aturan sesuai PPKM darurat.
Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita KTP atau SIM milik warga di Kota Tangerang yang melanggar aturan PPKM darurat.