JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan dua perusahaan di Jakarta lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021).
"Kemarin kita amankan dua perusahaan, sempat Pak Gubernur tegur langsung pimpinan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Dua perusahaan itu adalah PT DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT DPI berinisial RRK.
"Kita berhasil mengamankan sembilan orang ada dua tersangka. RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua, AHV ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," jelas Yusri.
Baca juga: Kapolda Metro: Ada Penurunan Mobilitas Masyarakat Sejak Hari Pertama PPKM Darurat
Sementara itu, lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.
Yusri menegaskan, pihaknya akan terus memantau kantor-kantor di Jakarta guna memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang masih melaksanakan work from office (WFO) sesuai ketentuan.
"Kita patroli kepada perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal yang memang kebijakan pemerintah harus 100 persen di rumah," tegas Yusri.
"Upaya ini bukan untuk menyusahkan, tapi kami untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main," imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan.
Baca juga: Anies Minta Pegawai Non-esensial Lapor secara Anonim jika Dipaksa Kerja di Kantor
Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies dalam akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Anies mengatakan akan segera menindak laporan yang ada seperti yang dilakukan hari ini dalam inspeksi gedung perkantoran di Jakarta.
Dia menemukan kantor yang bukan sektor esensial, tapi tetap mempekerjakan karyawannya di kantor.