JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyekat ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung mulai Sabtu (9/7/2021) pukul 06.00-10.00 WIB.
"Kita buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau vaksinasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/7/2021), seperti dikutip Antara.
Sambodo memerinci, penutupan ruas jalur tersebut yaitu di ruas Tol Fatmawati mulai dari traffic light Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang, serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
Baca juga: Video Viral Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar, Kapolres: Permasalahan Sudah Selesai
Sambodo menyatakan, penambahan titik penyekatan jalan itu untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penyekatan jalan tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja pada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.
Sambodo menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak anggota masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal masuk ke wilayah Jakarta saat penerapan PPKM darurat.
"Padahal, dia tidak esensial dan kritikal. Oleh sebab itu, ada beberapa lokasi akan kami tambah untuk penutupan dan pengalihan," ujar dia.
Baca juga: Pemprov DKI: Hoaks, Pesan Berantai Tim Covid Hunter Jakarta Paksa Orang Tes Swab
Sambodo juga menyampaikan bahwa petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengevaluasi dan mengkaji kemungkinan penambahan titik penyekatan jalur lain untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 melalui aturan PPKM darurat.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mendirikan pos penyekatan jalan sebanyak 72 titik guna mengendalikan mobilitas masyarakat dari luar menuju Jakarta khusus pekerja non-esensial dan non-kritikal selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukkan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak, seperti kedukaan, pengantaran jenazah, dan kebutuhan bersalin.
Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:
1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan