"Peraturan ini sangat penting, di mana saat ini, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan surat hasil negatif PCR sesuai yang dipersyaratkan," ucap Gautsil.
Selanjutnya, PT Angkasa Pura II meminta setiap pihak agar memiliki rasa tanggung jawab masing-masing untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy sebelumnya berujar, AOS ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Aceh saat dia hendak mengudara melalui Bandara SIM.
Baca juga: Dua Tempat Spa di Taman Sari Langgar Aturan PPKM Darurat, Satu Terapis Positif Covid-19
"AOS bekerja sebagai Avsec di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Winardy, Kamis (8/7/2021).
Winardy menjelaskan, terungkapnya pemalsuan hasil tes PCR setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara SIM.
Petugas mencurigai surat hasil tes PCR yang digunakan AOS palsu.
Saat divalidasi, surat tersebut palsu. AOS kemudian dicegat oleh petugas KKP dan diserahkan ke kepolisian.
Menurut Winardy, AOS memalsukan hasil PCR asli dari Lab Kesda dengan cara men-scan dan mengubah keterangan hasil positif menjadi negatif.
AOS kini tengah diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
AOS lantas dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.