Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2021 Pemkot Depok Sudah Dibuka, Catat Tahapan Pelaksanaannya

Kompas.com - 09/07/2021, 18:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Ada 526 alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok, dengan rincian CPNS 182 formasi, dan kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi.

Berikut tahapan pelaksanaan CPNS 2021 Pemkot Depok, dirangkum Kompas.com menurut Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM:

Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Pemkot Depok 2021 Dibuka, Ini Formasinya

1. Pengumuman seleksi ASN, 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi ASN, 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28 - 29 Juli 2021

4. Masa sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab sanggah, 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman pasca-sanggah, 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik.

Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok, Ini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diunggah

9. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru dilaksanakan pada Agustus sampai Desember 2021, dengan jadwal rinci akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek

10. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021

11. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober - 1 November 2021

12. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021

13. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK nonguru, 15-17 Desember 2021

14. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2021

15. Masa sanggah, 20-22 Desember 2021

16. Jawab sanggah, 20-29 Desember 2021

17. Pengumuman pasca-sanggah, 30-31 Desember 2021

18. Pengisian DRH, 1-18 Januari 2022

19. Usul penetapan NIP/NI PPPK, 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga: DKI Buka 434 Formasi CPNS, Catat Jadwal Seleksinya

Ketentuan sanggah

a. Pelamar yang berkeberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id

b. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

c. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan dalam hal yang bukan berasal dari pelamar.

d. Dalam hal sanggahan diterima, panitia seleksi instansi umumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com