Kedua, mereka melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.
"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.
Dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.
Baca juga: Nia Ramadhani Beli Sabu Rp 1,5 Juta Per Klip lewat Sopirnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemecatan delapan petugas PJLP Dishub DKI Jakarta tersebut memberikan pesan peringatan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021).
Dia memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.
Karena orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.
(Penulis: Singgih Wiryono/ Editor: Irfan Maullana, Sandro Gatra, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.