Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek atau Naik KRL

Kompas.com - 10/07/2021, 19:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kota Tangerang kini diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bila hendak melintasi wilayah aglomerasi se-Jabodetabek. Kebijakan itu mulai berlaku pada  Senin (12/7/2021) pekan depan. 

Kebijakan tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek. Warga Kota Tangerang juga perlu menunjukkan STRP apabila hendak naik kereta rel listrik (KRL).

Pemeriksaan STRP akan dilakukan di pos-pos penyekatan di perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta seperti Jalan Daan Mogot, jalan-jalan akses menuju stasiun, atau pintu masuk stasiun.

"Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek

Meski begitu, Wahyudi mengatakan, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP bagi warga yang hendak melintasi pos-pos penyekatan atau naik KRL.

Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek.

"Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, 'saya kerja di Jakarta, sektor esensial'. Kalau sekarang jadi seragam, petugas nanti 'mana STRP-nya'," ucap Wahyudi.

"Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah memberikan sosialisasi, itu mulai nanti Senin," lanjutnya.

Wahyudi kembali mengingatkan bahwa hanya warga yang bekerja di sektor esensial atau kritikal yang diperbolehkan membuat STRP.

Sebelumnya diketahui, pengetatan dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, STRP sudah mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021). Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengemudi Ojek-Taksi Online di Jakarta Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com