Ia tampak mengenakan topi hitam bermotif putih. Sementara, Ardi mengenakan topi hitam.
Nia kemudian mengakui telah melakukan tindakan yang tak terpuji dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang telah saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji," ucap Nia.
Baca juga: Tak Hadirkan Nia Ramadhani dalam Konpers Pertama, Polisi: Tidak Ada Diskriminasi
"Sebagai manusia saya sadar, seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar," imbuhnya dengan nada bergetar.
Nia berharap, dengan pernyataan ini, orangtua, keluarga besar, serta anak-anaknya dapat membukakan pintu maaf.
"Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah," ungkap Nia.
Sementara itu, Ardi tak mengucapkan sepatah kata pun. Dia tampak memegang bahu istrinya.
Nia dan Ardi mengajukan permohonan rehabilitasi.
Hengki mengatakan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," ucap Hengki.
Baca juga: Nia Ramadhani Beli Sabu Rp 1,5 Juta Per Klip lewat Sopirnya
Rehabilitasi, lanjut Hengki, tidak dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat.
Penentuan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional yang beranggotakan polisi, kejaksaan, dokter, serta psikiater.
"Jadi perkara tetap kami wajibkan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, di mana maksimal empat tahun (penjara)," kata Hengki.