Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri di Kontrakan di Depok, Pelaku: Saya Sering Dihina Laki-laki Enggak Guna

Kompas.com - 12/07/2021, 16:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap A, pelaku pembunuhan terhadap RK di Citayam, Depok, Jawa Barat, tepatnya di bilangan Pondok Jaya.

A diketahui sempat kabur usai melukai leher RK di rumah kontrakan yang mereka tempati berdua dan mengunci korban di sana dalam keadaan bersimbah darah pada Jumat (9/7/2021) lalu.

RK masih bernyawa ketika ditemukan oleh pemilik kontrakan dan dilarikan ke RS Fatmawati. Namun, di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

"Pelaku inisial A adalah suami siri dari korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Depok Ditangkap

"Yang bersangkutan kesal, dengan modus mengajak istrinya berhubungan, saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," jelasnya.

A telah mengakui perbuatannya. Kepada wartawan, ia mengakui bahwa dirinya kesal karena merasa sering diolok-olok oleh korban.

"Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa," ujar A.

"Saya pura-pura ajak hubungan intim. Terus ada cutter di samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali," tambah dia.

Baca juga: Seorang Perempuan di Depok Ditemukan Sekarat dan Bersimbah Darah dalam Kontrakan yang Terkunci

Imran menyebut, A bekerja sebagai sopir, sedangkan korban mantan guru PAUD yang saat ini tidak bekerja.

Usai membunuh korban, lanjut Imran, sempat kabur ke rumah istrinya di Cilebut, Kabupaten Bogor. Di sana, ia dicokok tim Jatanras Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan ini sebenarnya ada 2 LP (laporan polisi). Jatanras Polda menangani (LP) pencurian HP, di Depok menangani 338 (pasal pembunuhan di KUHP)," ungkap Imran.

"Ini kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap," pungkasnya.

A kini ditahan oleh polisi dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com