DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap A, pelaku pembunuhan terhadap RK di Citayam, Depok, Jawa Barat, tepatnya di bilangan Pondok Jaya.
A diketahui sempat kabur usai melukai leher RK di rumah kontrakan yang mereka tempati berdua dan mengunci korban di sana dalam keadaan bersimbah darah pada Jumat (9/7/2021) lalu.
RK masih bernyawa ketika ditemukan oleh pemilik kontrakan dan dilarikan ke RS Fatmawati. Namun, di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.
"Pelaku inisial A adalah suami siri dari korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Depok Ditangkap
"Yang bersangkutan kesal, dengan modus mengajak istrinya berhubungan, saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," jelasnya.
A telah mengakui perbuatannya. Kepada wartawan, ia mengakui bahwa dirinya kesal karena merasa sering diolok-olok oleh korban.
"Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa," ujar A.
"Saya pura-pura ajak hubungan intim. Terus ada cutter di samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali," tambah dia.
Baca juga: Seorang Perempuan di Depok Ditemukan Sekarat dan Bersimbah Darah dalam Kontrakan yang Terkunci
Imran menyebut, A bekerja sebagai sopir, sedangkan korban mantan guru PAUD yang saat ini tidak bekerja.
Usai membunuh korban, lanjut Imran, sempat kabur ke rumah istrinya di Cilebut, Kabupaten Bogor. Di sana, ia dicokok tim Jatanras Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan ini sebenarnya ada 2 LP (laporan polisi). Jatanras Polda menangani (LP) pencurian HP, di Depok menangani 338 (pasal pembunuhan di KUHP)," ungkap Imran.
"Ini kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap," pungkasnya.
A kini ditahan oleh polisi dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.