Kemudian, penerima tidak termasuk penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan/atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Adapun sumber BST terbagi menjadi dua, yaitu BST dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan dari Kementerian Sosial (APBN).
Bentuk penyaluran dua sumber ini berbeda. Untuk yang bersumber dari APBD DKI akan disalurkan melalui rekening Bank DKI. Sedangkan untuk pencairan BST dari APBN Kementerian Sosial disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 623 miliar untuk penyaluran BST tahap 5-6. Anggaran tersebut diambil dari pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan anggaran operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: UPDATE 13 Juli: Jakarta Tambah 12.182 Kasus, 90.216 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.