Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Nilai, dan Kriteria Penerima Bansos Tunai Masa PPKM di Jakarta

Kompas.com - 14/07/2021, 09:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Laman corona.jakarta.go.id yang diakses pada Rabu (14/7/2021) menyatakan, penyaluran BST akan dilakukan dalam pekan ketiga Juli 2021.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Apa saja kriteria penerima BST dan berapa besaran yang akan diterima?

Dirapel dua bulan

Pencairan BST untuk warga terdampak pandemi Covid-19 akan dirapel untuk dua tahap sekaligus, yaitu BST tahap 5 dan 6 untuk Mei-Juni 2021.

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Tahap 4 Jakarta Sudah Cair

BST yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga (KK) dan bukan untuk perorangan.

Penerima bantuan sosial akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, penerima BST dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial; dan kedua, penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, uang BST yang akan diterima warga Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai Rp 623 miliar. Data terakhir yang dipublikasi Dinsos DKI Jakarta untuk penerima BST sebanyak 1.805.216.

Dari jumlah itu, 1.007.379 di antaranya ditanggung Pemprov DKI Jakarta, sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Mekanisme penyaluran juga dibagi menjadi dua cara. Bantuan dari pemerintah pusat BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan pencairan BST dari Pemprov DKI melalui rekening Bank DKI.

Keluarga yang berhak menerima BST

Masih berdasarkan jakarta.corona.go.id, daftar penerima BST tidak dipilih melalui pendaftaran, tetapi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pembaruan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pemutakhiran DTKS dilakukan berkaitan dengan data pindah penduduk, kematian, dan profesi yang terdampak atau tidak terdampak.

Dalam DTKS juga terdata keluarga yang sudah mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak akan terdaftar dalam penerima BST.

Namun, data tersebut bukan merupakan data final yang tidak bisa bertambah atau berkurang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran baru untuk penerimaan BST 2021 sebagai penerima BST di DTKS.

"Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat," tulis Pemprov DKI.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST di Jakarta, warga bisa mengecek melalui link berikut: https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com