Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Nilai, dan Kriteria Penerima Bansos Tunai Masa PPKM di Jakarta

Kompas.com - 14/07/2021, 09:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Laman corona.jakarta.go.id yang diakses pada Rabu (14/7/2021) menyatakan, penyaluran BST akan dilakukan dalam pekan ketiga Juli 2021.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Apa saja kriteria penerima BST dan berapa besaran yang akan diterima?

Dirapel dua bulan

Pencairan BST untuk warga terdampak pandemi Covid-19 akan dirapel untuk dua tahap sekaligus, yaitu BST tahap 5 dan 6 untuk Mei-Juni 2021.

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Tahap 4 Jakarta Sudah Cair

BST yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga (KK) dan bukan untuk perorangan.

Penerima bantuan sosial akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, penerima BST dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial; dan kedua, penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, uang BST yang akan diterima warga Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai Rp 623 miliar. Data terakhir yang dipublikasi Dinsos DKI Jakarta untuk penerima BST sebanyak 1.805.216.

Dari jumlah itu, 1.007.379 di antaranya ditanggung Pemprov DKI Jakarta, sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Mekanisme penyaluran juga dibagi menjadi dua cara. Bantuan dari pemerintah pusat BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan pencairan BST dari Pemprov DKI melalui rekening Bank DKI.

Keluarga yang berhak menerima BST

Masih berdasarkan jakarta.corona.go.id, daftar penerima BST tidak dipilih melalui pendaftaran, tetapi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pembaruan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pemutakhiran DTKS dilakukan berkaitan dengan data pindah penduduk, kematian, dan profesi yang terdampak atau tidak terdampak.

Dalam DTKS juga terdata keluarga yang sudah mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak akan terdaftar dalam penerima BST.

Namun, data tersebut bukan merupakan data final yang tidak bisa bertambah atau berkurang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran baru untuk penerimaan BST 2021 sebagai penerima BST di DTKS.

"Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat," tulis Pemprov DKI.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST di Jakarta, warga bisa mengecek melalui link berikut: https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com