Data Lapor Covid-19, kanal komunitas peduli hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat terkait pandemi Covid, mencatat ada 265 pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat berusaha mencari failitas kesehatan atau mennggu antrean IGD.
Mereka meninggal di luar fasilitas kesehatan.
"Kondisi itu menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi," tulis Lapor Covid-19.
Sebanyak 265 penderita Covid-19 yang meninggal itu tersebar di 47 kota dan kabupaten di 10 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Keliling di Jakarta Hari Ini, 16 Juli
Di DKI Jakarta tercatat sebanyak 17 kasus warga positif Covid-19 yang meninggal di luar fasilitas kesehatan dan Jawa Barat melaporkan 97 kasus.
Di Jabar, salah satunya terdapat di Kota Bekasi yang menduduki urutan pertama warga penderita Covid-19 meninggal di luar fasilitas kesehatan versi Lapor Covid-19.
Anies kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk membuka tempat isolasi terkendali pasien Covid-19.
Kepgub Nomor 891 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19 itu diteken Anies 8 Juli 2021.
Dalam lampiran Kepgub itu disebutkan, ada 184 lokasi yang ditetapkan sebagai tempat isolasi terkendali dengan daya tampung mencapai 26.134 orang.
Untuk lokasi yang memiliki kapasitas besar diberikan pada urutan pertama lampiran, seperti Rusun Nagrak dengan 10.200 kapasitas orang, Rusun Pasar Rumput Manggarai 3.968, Rusun Penggilingan Pulogebang 1.566, Rusun Daan Mogot 1.566, dan Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta 480 orang.
Selain gedung dan rusun, kecamatan yang memiliki gedung olahraga (GOR) juga diberdayakan untuk dijadikan tempat isolasi terkendali.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, Sediakan Tempat Isolasi Terkendali di Jakarta Kapasitas 26.134 Orang