Masyarakat hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Suzi juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per tiga tahun," ucap dia.
Baca juga: UPDATE 18 Juli: Covid-19 di Jakarta Bertambah 9.128 Kasus, 11.841 Pasien Sembuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.