Di media sosial beredar foto nota pembayaran pelayanan Rumah Duka Abadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Foto Viral Biaya Kremasi Rp 45 Juta, Rumah Duka Abadi: Itu Pihak Ketiga, Kami Hanya Tawarkan
Dalam nota yang beredar itu tertera total tagihan dari rumah duka sebesar sebesar Rp 80 juta. Rinciannya untuk peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, dan pemulasaraan Rp 2,5 juta.
Nota itu berkop Rumah Duka Abadi.
Indra menyatakan benar bahwa nota itu dikeluarkan pihaknya. Namun, layanan kremasi jenazah dilakukan pihak ketiga, bukan oleh pihaknya.
Pihaknya hanya membantu dalam menghubungkan pihak keluarga jenazah dengan krematorium.
Sekitar seminggu lalu, pihaknya memang menerima permintaan dari sebuah keluarga untuk dicarikan layanan kremasi. Jika ada pelanggan yang meminta layanan kremasi, Rumah Duka Abadi biasanya merujuk ke dua tempat kremasi, yakni Oase dan Sentra Medika.
Menurut Indra, harga kremasi di Oase antara Rp 15 juta-Rp 20 juta, sedangkan di Sentra Medika seharga Rp 28,8 juta. Namun, kedua lokasi tersebut sedang terisi penuh saat keluarga itu meminta bantuan dicarikan layanan kremasi.
Pihak rumah duka lalu menawarkan untuk menggunakan layanan penguburan di TPU. Namun, pihak keluarga tetap ingin jenazah dikremasi.
Lantaran pihak keluarga mendesak, rumah duka menghubungi krematorium yang menawarkan jasa kremasi di Cirebon, Jawa Barat, dengan tarif Rp 45 juta.
Baca juga: Minta Kartel Kremasi Ditindak Tegas, Ketua DPRD DKI: Saya Bilang ke Kapolda Tembak Mati Saja
Pihak keluarga menyanggupi untuk membayar layanan dengan harga tersebut. Lantaran sudah sepakat, diterbitkanlah nota pembayaran yang kemudian viral di media sosial tersebut.
Tarif Rp 45 juta itu, kata Indra, mencakup biaya kremasi, larung, guci, dan layanan doa.
Indra menyatakan, antrean jenazah di krematorium terjadi mulai Juli 2021. Jenazah harus menunggu satu minggu sebelum dapat giliran untuk dikremasi.
Polres Jakarta Barat menyatakan akan menyelidiki dugaan praktik kartel kremasi jenazah korban Covid-19 di Jakarta.
"Pasti akan kami selidiki. Segala yang meresahkan di masyarakat pasti kami selidiki," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Senin.
Joko mengimbau warga yang menjadi korban praktik kartel kremasi melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak kepolisian agar polisi dapat mendapatkan informasi yang lengkap terkait kasus itu.
Baca juga: TPU Tegal Alur Segera Miliki Krematorium, Bisa untuk Jenazah Pasien Covid-19