TANGSEL, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi kinerja Satpol PP di kota tersebut.
Imbauan itu diutarakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menanggapi aksi Satpol PP Tangsel yang membentak dan mengancam pemilik angkringan di Pamulang, Tangsel, Minggu (18/7/2021).
"Saya mengimbau kepada Pemkot Tangsel untuk mengevaluasi petugas Satpol PP-nya saat menertibkan aktivitas masyarakat tersebut," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Kewenangan Satpol PP Jadi Sorotan Dalam Rancangan Revisi Perda Covid-19 Jakarta
Menurut dia, Pemkot Tangsel seharusnya memperhatikan tanggungjawab mereka terkait pemenuhan kebutuhan warga di wilayahnya. Pemkot dan jajaran di pemerintahannya seharusnya tidak hanya melarang warganya untuk melakukan aktivitas ekonomi.
"Kewajiban untuk mensejahterakan ini sebenarnya kewajiban pemerintah," ujar Edwin.
Walau Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seharusnya Pemkot Tangsel dan jajarannya dapat memahami kondisi masyarakat saat ini.
"Kita tahu kondisi negara, tapi pengertianlah tanpa harus melanggar peraturan. Tanpa harus menunjukkan adu kekuatan," ungkapnya.
Di satu sisi, Edwin mengimbau pada pemilik angkringan dan usaha sejenis agar jangan membahayakan diri sehingga tidak terpapar Covid-19, mengingat tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Meski demikian, dia menegaskan, tindakan Satpol PP yang mengancam pemilik angkringan itu tidak relevan.
"Kepada Wali Kota Tangsel untuk mengevaluasi dan mengingatkan petugasnya agar tidak melakukan perbuatan yang menyakitkan hati rakyat dan memang sedang kesulitan juga secara ekonomi menghadapi pandemi ini," papar Edwin.
Pemilik lapak angkringan, Shofwan (24), mengungkapkan peristiwa penertiban yang dilakukan Satpol PP Tangsel dan beberapa instansi lain.
Pada Minggu pukul 20.45, ada seorang pembeli yang mendatangi angkringan tersebut dan hendak membeli makanan untuk dibawa pulang.
Pada saat yang bersamaan, sejumlah personel gabungan melakukan patroli dan hendak menutup lapak Shofwan.
Ketika melakukan penutupan, salah seorang petugas Satpol PP yang mengenakan baju oranye membentak-bentak rekan kerja Shofwan, Hamidatur Rhosyadi (24).
Hamidatur mengaku tidak terlalu hafal bentakan yang diutarakan petugas Satpol PP itu.
"Enggak inget-inget banget. Cuma dia bilang, 'Ya Mbak kan udah tahu peraturannya seperti apa'," kata Hamidatur.